Inovasi GPOS B2B Permudah Apotek Pesan Prekursor Tanpa SP Fisik
- muhammadnasution
- 5 Des 2025
- 2 menit membaca

Inovasi terbaru GPOS melalui pembaruan fitur Surat Pesanan (SP) Digital di aplikasi GPOS B2B kini memungkinkan apotek memesan produk prekursor tanpa harus mencetak atau menyerahkan SP fisik kepada kurir. Pembaruan ini membuat proses pengadaan prekursor lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya terdokumentasi secara digital.
Ā
Implementasi ini telah selaras dengan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.
Ā
āKami sangat mengapresiasi dukungan BPOM yang telah membuka ruang diskusi dan memberikan arahan sehingga SP Digital kini dapat diterapkan secara penuh. Seluruh kebijakan dan proses distribusi yang kami jalankan mengikuti prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pengelolaan SP Digital melalui platform GPOS B2B juga sepenuhnya sesuai Peraturan BPOM, sehingga pemesanan produk prekursor tetap aman, patuh regulasi, dan lebih praktis,ā ujar Head of GPOS, Bapak Henry Ongkojoyo.
Ā
Alur Pemesanan Prekursor Menggunakan SP Digital di GPOS B2B (Sesuai Regulasi Terbaru)
1.Ā Ā Ā Ā Ā Pemesanan: Apotek memilih produk prekursor dan melakukan checkout melalui SP Digital di GPOS B2B.
2.Ā Ā Ā Ā Ā SP Terbit: SP Digital otomatis masuk ke GPOS.ID untuk proses validasi.
3.Ā Ā Ā Ā Ā Validasi APJ: Apoteker Penanggung Jawab memberikan persetujuan langsung melalui aplikasi.
4.Ā Ā Ā Ā Ā Proses AAM: Setelah disetujui, pesanan diteruskan ke AAM untuk diproses.
5.Ā Ā Ā Ā Ā Pengiriman: Pesanan dikirim ke apotek tanpa dokumen SP fisik; seluruh transaksi tercatat secara digital.
Pembaruan ini menjadi bagian dari komitmen GPOS untuk memperkuat ekosistem distribusi farmasi yang lebih modern, efisien, dan compliant. Digitalisasi penuh SP Digital diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemesanan, mempercepat alur distribusi, serta mendukung operasional apotek di seluruh Indonesia.
Ā
Sebelumnya, meski SP Digital sudah digunakan, apotek tetap diwajibkan mencetak dan menyerahkan dokumen fisik saat pesanan tiba. Kini, seluruh tahapan tersebut dihilangkan karena validasi dan persetujuan dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital.


