Untuk menambah kapasitas dan meningkatkan efisien distribusi obat-obatan ke seluruh wilayah Indonesia, PT Anugrah Argon Medica (AAM) meresmikan National Distribution Center (NDC) yang berlokasi di Kawasan Jababeka II, Cikarang, Jawa Barat. Hal ini, sebagai bagian untuk terus meningkatkan daya saing perusahaan di era perdagangan bebas (AFTA).
Peresmian NDC PT AAM dilakukan pada 22 Maret 2010. Dan sejak 2009, PT AAM telah mengimplementasikan standar Good Distribution Practices (GDP) versi World Health Organization (WHO),Technical Series No. 937, 2006 sebagai upaya mewujudkan Total Drug Quality Management.
GDP diperlukan untuk memastikan, agar pasien mendapatkan obat dengan kualitas dan khasiat yang sama, seperti saat lolos uji dari Quality Assurance di pabrik (sesuai GMP-Good Manufacturing Practices). GDP juga untuk memastikan tidak adanya “mix up, contamination & cross contamination” obat sepanjang jalur distribusi. NDC PT AAM menggunakan Warehouse Management System, dimana sistem yang sudah terintegrasi ini, dilengkapi dengan wireless scanner barcode untuk melakukan pencatatan stock hingga level batch. Dengan sistem ini, proses inbound- storage-outbound dapat dimonitor dengan baik. PT AAM juga ditunjang dengan Enterprise Resource Planning (ERP) System, Integrated Supply Chain Solution, dan Customer Relation Management.
“Ide NDC PT AAM ini, saya sambut dengan baik, karena akan meningkatkan compliance dari kinerja distribusi AAM sesuai persyaratan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). Harapan kami sebagai pemerintah, NDC PT AAM dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga sesuai dengan persyaratan teknik CDOB, sehingga pada akhirnya akan memberikan jaminan optimal terhadap kesehatan masyarakat akan obat yang baik, dalam arti bermutu, berkhasiat, dan juga aman”, jelas Kepala BPOM RI., Dra. Kustantinah, Apt, M.App.Sc, dalam sambutan yang dibacakan oleh Dra. Lucky S. Slamet, MSc, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik & NAPZA, BPOM RI.
Peresmian NDC PT AAM ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Dra. Lucky S.Slamet, Apt, MSc- yang mewakili Kepala BPOM, didampingi Direktur Utama PT AAM, Erwin Tenggono. Turut hadir pada acara tersebut antara lain; Sekretaris Ditjen Binfar dan Alkes Kementerian Kesehatan RI., Drs.Purwadi, Apt,MM,ME, Ketua Umum GP. Farmasi Indonesia, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia, jajaran Balai Besar POM Bandung, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan sejumlah principal PT AAM.
Direktur Utama PT AAM, Erwin Tenggono menjelaskan NDC PT AAM yang diresmikan pada 22 Maret 2010 ini, bertujuan agar PT AAM sebagai perusahaan distribusi farmasi dan alat kesehatan nasional dapat tetap eksis menghadapi persaingan dalam konteks AFTA. “Semua ini, kami lakukan tiada lain untuk memenuhi standar international best practice (GDP WHO 2006 dan ISO 9001:2008),” ujarnya saat memberikan sambutan.
Sertifikasi GDP WHO Technical Series No. 937, 2006 diperoleh PT AAM dari PT SGS Indonesia melalui audit kelayakan sertifikasi yang dilakukan pada 2 – 4 Desember 2008. PT AAM juga telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008, sebagai bukti telah mengimplementasikan sistem manajemen mutu dengan baik.
Good Distribution Practice (GDP) adalah bagian dari fungsi pemastian kualitas (quality assurance), untuk memastikan produk, agar secara konsisten disimpan, dikirim, dan ditangani sesuai kondisi yang dipersyaratkan oleh spesifikasi produk.
GDP sangat penting artinya, sebab untuk menunjang standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang ditujukan untuk menjamin kualitas setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi. Sehingga, diperlukan pula sistem distribusi yang handal yang sesuai dengan persyaratan GDP dan atau CDOB, agar stabilitas dan efektifitas obat tetap terjamin hingga sampai kepada pasien.
Untuk produk-produk yang terkait dengan keselamatan jiwa (life-saving), AAM memiliki mekanisme untuk melayani permintaan pelanggan walaupun di luar jam kerja, misalnya tengah malam sekalipun. Produk yang diantarkan diperlakukan sesuai standar dan kebutuhan pasien tetap dapat dilayani selama 24 jam.