top of page

AAM Edukasi Ribuan Apoteker Terkait Penyaluran Prekursor Farmasi



PT Anugrah Argon Medica (AAM) berpartisipasi pada Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Muyawarah Nasional (Munas) Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (HISFARSI) yang diselenggarakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Melalui sesi Pharmacy Update, Quality Assurance Manager AAM, Ibu apt. Sulviria, S.Farm memberikan paparan bertajuk “Penyaluran Prekursor Farmasi ke Fasilitas Pelayanan Rumah Sakit” pada hari ketiga penyelenggaraan, Sabtu, 27 Mei 2023.


Ketentuan penyaluran prekursor farmasi di fasilitas distribusi, diatur melalui regulasi dari Badan POM RI, yaitu: Peraturan BPOM No 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian; dan Peraturan BPOM No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PerBPOM No 09 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.

Baik dari Rumah Sakit (RS) maupun dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki daftar kewajiban yang harus dipenuhi. “Kendala yang sering ditemui dalam penyaluran produk prekursor di rumah sakit, perlu menjadi perhatian dari Bapak/Ibu, agar penyaluran prekursor dari PBF ke RS dapat berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Ibu Sulviria kepada hampir 1.000 apoteker yang hadir dari seluruh Indonesia.

Lanjutnya, ia menyampaikan kendala tersebut didasarkan oleh empat hal yang sering ditemui yakni kebenaran surat pesanan, keabsahan dari surat pesanan, personel penerima di sarana, serta analisa kewajaran dan pembayaran.


Dalam pemaparannya, Ibu Sulviria juga menerangkan informasi mengenai surat pemesanan berdasarkan format BPOM dan kualifikasi pelanggan. “Kami wajib melakukan kualifikasi pelanggan untuk memastikan disalurkan ke pihak yang berwenang,” ungkapnya.

AAM sebagai perusahaan distribusi produk kesehatan dengan pengalaman lebih dari 42 tahun, menjaga kepercayaan para mitra dan konsumen dengan mematuhi dan mengikuti Peraturan BPOM No.6 Tahun 2020 terkait kualifikasi pelanggan, dimana fasilitas distribusi harus memastikan bahwa obat hanya disalurkan kepada pihak yang berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat. Bukti Kualifikasi Pelanggan harus didokumentasikan dengan baik. Pemeriksaan dan pemeriksaan ulang secara berkala dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada permintaan salinan surat izin pelanggan

“Fasilitas distribusi harus memantau tiap transaksi yang dilakukan dan melakukan penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi yang beresiko pada penyalahgunaan, serta memastikan kewajiban pelayanan distribusi obat kepada masyarakat terpenuhi,” pungkas Ibu Sulviria.

Comments


Commenting has been turned off.
bottom of page